Bapak Bejat Minta Pijat, Perkosa Anak Bawa-bawa Hukum Adat
Jeneponto –
Sungguh bejat perilaku Ahmadi (40). Warga Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ahmadi mencabuli anak tirinya dengan cara menakut-nakuti dengan hukum adat kampung.
Perlakuan tak senonoh ini sudah berulangkali dialami korban yang masih berusia 15 tahun, yakni sejak Senin, 11 November 2019. Ketika itu, korban menuruti permintaan Ahmadi untuk memijat dan sama sekali tidak menaruh curiga.
“Awalnya pelaku memanggil korban untuk memijat badan pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan,” ujar Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada wartawan, Senin (27/4).
Korban tidak langsung membuat laporan polisi. Korban baru melapor ke polisi pada Sabtu, 25 April 2020. Korban diduga kuat butuh waktu lama meyakinkan diri untuk membuat laporan pengaduan ke aparat hukum. Menurut Syahrul, polisi langsung meringkus pelaku pelaku tidak lama setelah menerima aduan korban.
Ahmadi menakut-nakuti anak tirinya dengan membawa embel-embel hukum adat kampung. Selain itu, Ahmadi mengatakan istrinya atau ibu korban akan membunuh mereka jika kasus pencabulan ini diceritakan.
“Dia mengancam bahwa ‘apabila ini diketahui oleh ibumu maka ibumu yang akan membunuh dan kita akan diusir dari kampung ini’,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan dimintai konfirmasi secara terpisah.
“Dia menggunakan ancaman seakan-akan dibunuh oleh ibunya. Dan memang adatnya di sinikan begitu, diusir dari kampung,” imbuhnya.