Polisi Tetapkan Bapak Hantam Anak Hingga Terpental di Sibolga Jadi Tersangka
Sibolga –
Polisi menetapkan RM, bapak yang menghantam anak hingga terpental di Sibolga menjadi tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak hingga membuat anaknya terluka.
“Diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76c Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Senin (27/4/2020) malam.
Dia mengatakan RM saat ini sudah ditahan. Sormin mengatakan RM terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penganiayaan itu diduga terjadi pada pukul 18.00 WIB, Kamis (16/4) di rumah RM. Dia diduga melakukan aksinya seorang diri.
RM diduga menendang anaknya tiga kali. RM juga diduga membanding anaknya ke kasur hingga mengalami luka gores di leher.
“Serta menampar bagian muka kiri,” ucap Sormin.
RM diduga sengaja merekam aksinya memukul anaknya agar istrinya yang sudah tak pulang dua pekan melihat peristiwa itu. RM disebut menghantam wajah anaknya karena salah membaca tulisan yang sudah dibuatnya untuk dibacakan di depan kamera.
“Video itu dibuat agar diketahui oleh istrinya yang telah dua minggu meninggalkan tersangka dan anak-anak di rumah sehingga istri tersangka pulang ke rumah,” tuturnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria menghantam kepala anak laki-laki hingga terpental di Sibolga viral. Dilihat detikcom, Minggu (19/4), tampak seorang pria dewasa mengenakan kaus berkerah dengan motif garis-garis bicara ke seorang anak laki-laki. Bocah itu terlihat tidak menggunakan baju.
Pria itu terus menerus bicara ke anak tersebut dan kemudian menyuruh anak tersebut bicara ke arah kamera. Anak tersebut kemudian menuruti perintah pria itu.
“Nggak diperdulikan kami. Nggak dikasih kami makan,” ucap anak itu.Dia awalnya meminta ibunya pulang. Pria itu kemudian menimpali ucapan anak tersebut dan mengarahkan agar anaknya bicara soal bapak yang sudah tak memedulikan diri mereka lagi.
Tiba-tiba pria tersebut menghantam kepala anak tersebut dengan tangan hingga anak itu terpental dan menjerit kesakitan. Polisi kemudian mencari RM usai mendapat laporan soal peristiwa tersebut. Setelah dicari, polisi pun menangkap pelaku di rumah warga di kawasan Mela, Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (21/4).