Pemerintah Tolak Permohonan PSBB Bolaang Mongondow dan Fakfak
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum bisa mengabulkan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pasalnya, kedua wilayah tersebut belum memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB. Hal ini dilakukan setelah kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, sehingga pemerintah melalui Menkes belum bisa menetapkan PSBB di dua wilayah tersebut.
“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana,” kata Terawan dalam siaran pers yang diterima SINDO, Kamis (16/4/2020).
Diketahui, permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow dilayangkan kepada Menkes pada 10 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
Sementara, permohonan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes pada 9 April. Kemudian pada 14 April Menkes telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Fakfak yang menyatakan bahwa di Kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Namun demikian pemerintah daerah diminta tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan menyosialisasikan PHBS. Menkes pun berharap pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diatur bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan juga harus memerhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.