PSBB Berlaku 15 April, Akses ke Kota Bogor, Depok dan Bekasi Ditutup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah kabupaten dan kota akan berlaku pada Rabu, 15 April 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Lima wilayah itu meliputi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat PSBB diterapkan di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akses menuju 3 kota tersebut ditutup. “Khusus Kota Bekasi, Bogor, dan Depok akan maksimal, akan menutup akses ke wilayah sekitar hari Rabu,” katanya dalam keterangan pers di Pemprov Jabar, Minggu (12/4/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Pemprov Jabar tidak hanya menutup akses jalan melainkan membatasi aktivitas perkantoran di 3 kota tersebut. “Akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan,” ujar mantan wali kota Bandung ini.
Sementara untuk Kabupaten Bogor dan Bekasi, Emil mengatakan, PSBB akan dilakukan dalam dua tahap. “Tahap pertama di Depok, Bogor, Bekasi. Tahap kedua di Bandung Raya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, RK juga menyebutkan penyakit virus corona atau Covid-19 ada tiga benteng untuk menangkalnya. Pertama, pencegahan. Kedua, pelacakan dan ketiga atau benteng terakhir yakni perawatan kepada mereka yang sakit.
Dia mengingatkan agar jangan sampai Covid-19 membobol benteng pertama. Jangan pula sampai ke benteng ketiga. Itu artinya, semua masyarakat diminta untuk waspada dan melaksanakan langkah-langkah pencegahan.
“Kalau tidak ada halangan, ini sampai akhir Juni (berarkhir). Kita khawatir sampai bulan-bulan berikut. Berikan tindakan tegas kepada provokator maupun vandalisme. Mudah-mudahan dengan kekompakan, ketaatan, insyaAllah kita pasti menang,” kata dia.