Usul Bentuk Satgas Pengawasan, Anggota DPD Ingin Penanganan Corona Transparan
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta segera membentuk Tim Pengawasan Pengunaan Anggaran virus corona (Covid-19). Pengawasan tersebut dinilai sebagai bagian menjalankan fungsi kontrol legistlatif terhadap pemerintah dalam penggunaan anggaran negara.
Anggota DPD dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mengatakan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam penanganan virus corona. Mulai dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Perpres No 54 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020.
“Saya akan menyampaikan hal inisiatif saya selaku anggota DPD secara konstitusional kepada Pimpinan DPD segera membentuk Tim Penggawasan Pengunaan Anggaran Covid-19,” ujar Abdul Rahman di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Dia menuturkan, pemerintah telah mengalokasikan dana melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Penanganan Virus Corona.
“Kami punya tugas dan fungsi secara konstitusionalnya dalam hal penggawasan pelaksanaan APBN sebagaimana dalam pasal 249 huruf e dalam UU No 2 tahun 2018 (MD3),” ucapnya.