Menkes Setujui PSBB Bodebek
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setuju pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Pengajuan PSBB di wilayah tersebut diajukan Pemprov Jawa Barat.
Keputusan itu tak lepas dari status Jakarta dan wilayah penyangganya sebagai episentrum penyebaran virus corona. Jakarta telah menerapkan PSBB sejak kemarin Jumat (10/4/2020).
Kepastian itu disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto. Yuri mengatakan keputusan itu diambil Kemenkes hari ini, Sabtu (11/4/2020).
“Sudah (disetujui), hari ini,” ucapnya saat dihubungi iNews.id.
Yuri mengatakan pengajuan PSBB disampaikan kepala daerah Bodebek kepada Kemenkes melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dokumen pengajuan akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing untuk penetapan waktu pemberlakuan. Dia juga menjelaskan penandatanganan penetapan PSBB untuk wilayah Bodetabek dilakukan hari ini.
“Soal pemberlakuan terserah pemdanya nanti, nanti (dokumen) dikasihkan lagi ke Pemdanya,” ujarnya.
Seperti diketahui Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes berisi pedoman PSBB. Dalam pedoman itu kewenangan penetapan PSBB terhadap suatu wilayah berdasarkan persetujuan menkes.