IPW Minta Idham Azis Tindak Tegas Anak Buahnya yang Langgar Maklumat Kapolri
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Maklumat bernomor Max/2/III/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona, sehingga diperlukan penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang.
Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengaku pihaknya memberi apresiasi langkah Kapolri Idham Azis yang sudah mengeluarkan maklumat agar tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti yang diimbau Presiden Jokowi agar virus Corona tidak makin menyebar.
“Seiring dengan maklumat tersebut Kapolri harus berani menindak tegas dan mencopot bawahannya yang bandel tetap melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,” ujar Neta saat dihubungi SINDOnews, Senin (23/3/2020).
Neta menyatakan dari pendataan IPW ada dua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang dilakukan pejabat Polri pasca imbauan presiden itu. Pertama, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan bagi-bagi masker di Tanah Abang. Kedua, Kapolda Sulut melakukan kegiatan sepeda di Manado.
“IPW menunggu sanksi apa yang akan diberikan Kapolri kepada kedua pejabat kepolisian itu. Soalnya keduanya adalah figur penting, yang satu dekat dengan keluarga penguasa dan yang satu lagi adalah seniornya Kapolri. Pertanyaannya, beranikah Kapolri bertindak tegas pada mereka,” tandas dia.
Seharusnya, kata Neta, setelah ada imbauan presiden yang ditindaklanjuti oleh maklumat Kapolri, semua pihak terutama jajaran Polri mampu menahan diri untuk melakukan pencitraan yang mengumpulkan massa, agar virus Corona tidak makin menyebar.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya maklumat Kapolri jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa. Menurutnya, bagi masyarakat yang tetap nekat keluyuran ke kawasan kawasan terpapar virus Corona, polisi harus mampu mencegah dan mengingatkannya.
“Memang sejauh ini tidak ada perangkat hukum yang bisa menghukum masyarakat yang bandel tersebut dan tidak perlu juga dibuat aturan hukumnya. Namun jajaran kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus terus menerus mengingatkan agar anggota masyarakat mengikuti imbauan Presiden maupun maklumat Kapolri,” tutur dia.
Persoalannya, sambung dia, jika jajaran kepolisian saja tidak patuh, seperti Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Sulut, bagaimana masyarakat mau patuh dengan maklumat Kapolri. “Untuk itu Kapolri harus segera melakukan terapi kejut segera mencopot anak buahnya yang bandel, yang tidak patuh pada imbauan presiden maupun Maklumat Kapolri,” tukasnya.