Tepergok Curi HP dan Dompet, Pedagang Nasi Bebek Tusuk Rekannya
BEKASI – Seorang pedagang nasi bebek nekat menusuk rekannya sebuah rumah kosan di Jalan H Jayun, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku Muhammad Al Qodri Arifin (23), nekat menusuk korban Piliyanti lantaran aksinya terpergok saat mencuri ponsel dan dompet milik korban tersebut.
Akibatnya, korban mengalami 11 luka tusukan cukup parah dan harus menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit. ”Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (15/3) dini hari, korban ditusuk dengan pisau belati dan hampir tewas,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Beksi Timur, Kompol Sutoyo, Rabu (18/3/2020).
Kejadian itu bermula ketika korban datang ke tempat pelaku. Kedatangan korban untuk meminta pekerjaan kepada pelaku yang bekerja sebagai penjaga warung nasi bebek. Permintaan korban itu kemudian hendak diperjuangkan dengan mengenalkan kepada pemilik warung.
Namun, kata dia, pelaku mempunyai niat jahat dan memanfaatkan momen itu kepada korban. Waktu itu, Piliyanti diminta untuk menginap di kontrakan kosong samping kontrakan pelaku. Pelaku beralibi jika waktu pagi mendatang akan disampaikan kepada bosnya.
“Karena malam, korban disuruh menginap. Pelaku sudah mempunyai niat jahat, korban akhirnya menginap dan pelaku beraksi dini hari mengambil harta milik korban, setelah ingin meninggalkan lokasi, pelaku tak sengaja menginjak kaki hingga menyebabkan korban terbangun,” katanya.
Pelaku yang panik langsung mengayunkan pisau belati yang sudah disiapkannya. Pisau itu mengenai wajah korban. Namun saat itu korban terus melakukan perlawanan hingga membuat pelaku semakin gelap mata dan menusuki tubuh korban secara bertubi-tubi hingga terkapar bersimbah darah.
Usai menghabisi korbannya, pelaku mencoba kabur dan menemui rekannya di sebuah kontrakan. Kepada rekanya bernama Indra Jaya Kusuma, pelaku bercerita bahwa telah membunuh teman perempuannya. Dari situ, tersangka dinasihati oleh temannya agar segera menyerahkan diri.
Hal itu rupanya urung dilakukan, tersangka justru hendak melarikan diri ke tempat lain. Teman tersangka yang diceritakan ini lalu menuju lokasi kejadian. Di sana kasus ini terungkap dan tersangka dapat diamankan dalam perjalanan melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara.
Penyidik mendapati sejumlah barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp195.500. Akibat perbuatannya, korban kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Timur. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekeraaan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.