Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Eks Dirkeu PT AP II Dituntut Lima Tahun Penjara

NAGALIGA — Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Andra dinilai terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di PT AP II.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Andra Y. Agussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Andra disebut menerima suap sebesar US$71.000 atau Rp990 juta dan Sin$96.7700 atau sekitar Rp964 juta dari Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappangara.

Suap diberikan agar Andra selaku Dirkeu PT AP II memuluskan PT Inti menggarap proyek semi BHS. Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha PT AP II.

Dalam menyusun surat tuntutan terhadap Andra, jaksa pada KPK mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, kata Jaksa Haerudin, perbuatan Andra sebagai salah satu pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan perusahaannya dan telah menyalahgunakan kewenangan.

Andra juga pelaku yang aktif dalam tindak pidana ini. Ia juga disebut berupaya menutup-nutupi tindak pidana korupsinya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Andra dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.