Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kisah Pilu di Balik Kebejatan Gay yang Jadikan Siswa Sebagai Budak Seks

Surabaya –

Gay di Pasuruan menculik dan menyekap seorang siswa SMA dan menjadikannya sebagai budak seks. Ia menjadi gay sejak kecil setelah menjadi korban sodomi.

Saat diamankan di rumahnya di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, gay bernama Mustofa alias Musdalifah (47) itu sedang bersama korban di dalam kamar. Korban merupakan siswa kelas 2 SMA berusia 18 tahun.

“Awalnya ada orang tua siswa yang melaporkan anak laki-lakinya tak pulang selama 3 hari. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata anak tersebut dibawa lari oleh tersangka. Dibawa ke rumahnya setelah itu disekap dan dicabuli,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda di mapolres, Selasa (17/3/2020).

Menurut Adrian, selama 3 hari korban dijadikan budak seks oleh tersangka. Dalam ancaman psikologis, korban diminta menyodomi tersangka berkali-kali.

“Tersangka ini orientasi seksualnya sebagai perempuan. Pengakuannya 5 kali korban disuruh menyetubuhi,” terang Adrian.

Selama 3 hari, korban juga mendapat ancaman psikologis agar tak kabur. “Korban tak berani kabur. Saat petugas datang, korban baru dilepas,” imbuh Andrian.

Pernyataan itu dibenarkan Mustofa. Ia mengaku tertarik pada korban. “Saya sekali (menyodomi dia). Dia yang 4 kali melakukan pada saya. Saya sama sekali nggak suka sama perempuan,” ujar Mustofa sambil tersenyum di Mapolres Pasuruan.Mustofa dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Lalu Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pada 2017 pernah dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi. Ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian togel.

Kanit PPA Polres Pasuruan AKP Sunarti mengatakan, korban terpaksa menyodomi tersangka. Korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam.

“Korban terpaksa mau menyodomi tersangka karena diancam pakai celurit. Tersangka ini orientasinya perempuan, jadi hanya puas kalau disodomi,” kata Sunarti.

“Korban ini normal (orientasi seksnya). Dia melakukan karena takut,” imbuhnya.

Atas sederet peristiwa yang menimpa dirinya, korban kini mengalami trauma. “Korban sekarang trauma berat,” imbuh Sunarti.Sementara Mustofa ternyata juga pernah menjadi korban kejahatan seks. Ia sejak kecil tidak memiliki ketertarikan pada perempuan. Ia bahkan sering menggunakan pakaian perempuan sehingga dimarahi orang tuanya.

Kondisi itu, menurutnya, akibat dari peristiwa kelam yang menimpanya saat duduk di bangku SD. Ia menjadi korban sodomi.

“Saya pernah digitukan dulu saat ngaji di langgar (musala),” terang Mustofa di Mapolres Pasuruan.

Mustofa tidak merinci siapa orang yang melakukan kejahatan seks padanya. Ia hanya menyebut, orang tersebut yang mengajarinya mengaji di musala.

“Orangnya besar, yang ngajarin saya ngaji,” imbuhnya.

Kini Mustofa diamankan dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan subsider Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan subsider Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Berdasarkan catatan polisi, Mustofa pernah dipenjara 2 tahun atas kasus sodomi pada 2017. Pada 2009, ia juga pernah dihukum karena kasus perjudian.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.