Polres Bondowoso Ringkus Lima Pengedar Narkotika
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus lima orang pengedar barang haram dalam delapan hari terakhir. Empat di antaranya merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pil logo Y.
Secara terperinci yang ditangkap yakni RH tersangka pengedar sabu. Kemudian AR, S, dan AE yang ditangkap sebagai pengedar pil logo Y. Serta seorang lagi berinisial FB sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Wakapolres Bondowoso Kompol Susiyanto pada konferensi pers di Lobi Polres Bondowoso, Rabu (11/3/2020), menerangkan, kelima pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan rentang 25 Februari hingga 4 Maret 2020.
Dijelaskannya, pengedar sabu yang berhasil ditangkap merupakan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap pemakai yang telah ditangkap kedua kalinya yakni FB.
“Yang bersangkutan ini memang dua kali diamankan, sekarang kita tangkap sebagai pengguna. Setelah kita korek, kita selediki, yang bersangkutan mengungkapkan seorang pengedar. Sehingga kita bergerak satu jam kemudian kita bisa menangkap pengedar,” ungkap Kompol Susiyanto, dalam siaran pers Polres Bondowoso yang diterima POSKOTA.co.
Dari tangan pelaku, kata Wakapolres Susiyanto, didapat barang bukti berupa ratusan pil logo Y, tiga paket sabu, 0,3 gram sabu, dan sejumlah handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.