Akhir Misteri Raibnya Jemuran Ibu-ibu yang Ternyata Dicuri Jufri
Makassar –
Misteri hilangnya pakaian ibu-ibu di jemuran, Palopo, Sulawesi Selatan terungkap. Pelakunya adalah Jufri yang menyasar pakaian perempuan berdasarkan pesanan dan sudah beraksi berkali-kali.
Jufri terakhir beraksi di Jalan Bitti, Balandai, Wara Utara, Palopo, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Jufri disebut polisi memang menyasar khusus pakaian wanita seperti celana dalam jilbab di jemuran warga.
“Sasaran pencurian adalah pakaian wanita berdasarkan pesanan temannya karena akan dijual kembali,” ujar Kapolsek Wara Utara Iptu Patobun kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Aksi Jufri itu dipergoki warga. Dia lalu diamankan ke kantor polisi. Berbagai jenis pakaian wanita, pakaian dalam, dan luar disita dari Jufri.
“Ada laporan warga kita terima (soal aksi pencurian pakaian wanita), setelah itu piket bersama Unit Patroli langsung menuju TKP dan membawa pria yang diamankan warga,” ujar Patobun.
Kepada polisi, Jufri mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah lokasi berbeda alias sudah kerap mencuri pakaian wanita. “Sudah 3 kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah sekitar Kelurahan Balandai dengan sasaran rumah kos atau kontrakan,” katanya.
Polisi akhirnya melepas Jufri. Ada sejumlah alasan kenapa Jufri tidak diproses hukum. Salah satunya karena ibu-ibu korban pencurian ikhlas tidak mempolisikan Jufri.
“Ada pernyataan korban tidak mau laporkan karena yang terpenting semua barang dikembalikan. Jadi mohon dicantumkan juga bahwa korban tidak keberatan jika semua barang dikembalikan,” ujar Patobun.
Kini pakaian wanita seperti jilbab, baju terusan alias daster hingga celana dalam yang sebelumnya dicuri Jufri dikembalikan kepada korban.
Selain itu, kata Patobun, pihaknya tidak memproses Jufri karena barang-barang yang dicuri Jufri di bawah Rp 2,5 juta alias kerugian sangat minim.
“Pertimbangannya harga yang dicuri itu hanya Rp 400 ribu sedangkan keputusan MA nanti bisa ditahan kalau kerugian korban Rp 2,5 juta (kerugian minimum),” ujar Patobun.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung(MA) pada 2012 lalu mengeluarkan peraturan MA atau Perma dengan nomor 12/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Dalam Perma tersebut diatur bahwa kasus pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan hanya dikenakan Pasal 364 KUHPidana tentang Pencurian Ringan.