Kasus Judi di Apartemen Robinson Mulai Disidang di PN Jakarta Utara
Sekitar 96 orang terdakwa kasus perjudian yang ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya di Apartemen Robinson, Jakarta Utara mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 Ayat 1 KUHP.
Pantauan POSKOTA.co, seluruh terdakwa kasus judi ini menempati salah satu ruang sidang yang lebih luas di lantai 2 PN Jakarta uUara. Sementara jaksa yang menangani ada empat orang masing-masing Arif, Yasin, Fedrik, dan Doni Panjaitan.
Disebut penuntut umum dalam dakwaannya, usaha judi ini diawali dari pertemuan antara MUH alias Mar dengan YN, Ay, HU, SB, dan Fen. Setelah sepakat membuat usaha judi, lanjutnya, hasilnya yakni sebagai penyandang dana yaitu mereka berenam untuk empat macam permainan judi. “Keempat jenis permainan itu, yakni judi bakarat, rollet, pai kyu, dan judi koprok,” kata penuntut umum.
Bahkan terdakwa ini memiliki saham dalam usaha judi tersebut. “Terdakwa MUH alias Mar dan YN, memiliki saham sebesar 40 persen, YN sebagai penanggung jawab 25 persen, Ay, HU, SB dan Fen memberikan saham sebesar 60 persen,” terang penuntut umum.
Kemudian, penuntut umum mengutarakan, usaha judi ini pun dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 24.00 WIB tanggl 4 Oktober 2019. “Atas laporan dari masyarakat, polisi akhirnya dapat membongkar usaha judi tersebut, yakni tanggal 6 Oktober 2019,” ujar penuntut umum.
Selain keenam terdakwa itu, polisi juga menangkap 90 orang lainnya dengan peran yang berbeda-beda.