Lima Tahun Diburu, Tersangka Curas Dibekuk Tekab 308
LAMPUNG – Selama 5 tahun diburu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus curas, akhirnya NE (27) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan di persembunyiannya Baradatu Way Kanan pada Jum’at (28/2/2020) pukul 01.00 WIB.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup , Kecamatan Baradatu KabupatenWay kanan, pada Jum’at (28/2/2020)
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan modusnya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban, karena terancam korban menuruti kemauan tersangka dengan memberikan dua unit handpone setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.
Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melapokan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017 keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat dikediaman masing-masing dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk tersangka NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.
Sementara, hampir lima tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka NE, di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan, dan akhirnya ditangkap.
Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.