Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Beras Oplosan di Sumenep

NAGALIGA — Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan beras oplosan sebanyak 10 ton yang rencananya bakal dikirim ke Kepulauan Sumenep.

Dalam penggerebekan di pabrik UD Yudha Tama, Desa Pamolokan, Sumenep, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk bernopol M 8267 UV berisi 10 ton beras merek ikan lele super dalam kemasan lima kilogram sebanyak dua ribu karung.

Selain itu, truk tersebut juga memuat beras merek Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 105 karung, beras tanpa merek atau beras petani kemasan 50 kilogram sebanyak 22 karung, dan karung beras merek Bulog sebanyak 73 karung.

Sementara itu karung beras tanpa merek atau beras petani sebanyak 63 karung, timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, 1 sekop, 1 semprotan manual dan cairan berwarna hijau juga turut disita.

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan OTT tersebut berlangsung pada Rabu (26/2) sore sebagai tindak lanjut laporan berdasarkan informasi masyarakat.
Masyarakat setempat melaporkan bahwa di gudang itu sering berlangsung aktivitas pencampuran beras yang kemudian diselidik oleh petugas terkait.

“Dari itu kemudian petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pemilik gudang tersebut,” kata Deddy kepada awak media di tempat kejadian perkara, Jumat (28/2).
Deddy berharap masyarakat khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) untuk membeli beras di tempat yang sudah difasilitasi Dinas Sosial Sumenep, yaitu E-Warong, dan bijak menggunakan kartu tersebut.

Deddy menyebut beras campuran itu rencananya juga dikirim ke agen E-Warong di Kepulauan Sumenep dan didistribusikan sebagai program sembako. Beras itu pun akan dikirim ke pemesan di Pulai Gili Genteng.

“Beras oplosan tersebut merupakan campuran dari beras Bulog dengan beras hasil tani masyarakat, tujuannya untuk menjadikan beras oplosan tersebut seperti halnya beras premium,” kata Deddy.

L dan I yang merupakan tersangka pemilik gudang mengaku kepada polisi bahwa pengoplosan beras ini sudah berjalan sejak 2008. Namun dari hasil pemeriksaan, beras tersebut tak mengandung bahan plastik.

Akibat perbuatan tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 135, Pasal 139 Nomor 18 Tahun 2012, Tentang Pangan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan, dan diancam dengan sanksi selama-lamanya 5 tahun penjara.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.