Penganiaya Siswa SMA Taruna Palembang Divonis 7 Tahun Penjara
NAGALIGA — Terdakwa penganiayaan siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Obby Frisman Arkataku (24), dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-A Khusus Palembang, Rabu (26/2).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa atas aksi penganiayaan yang telah menewaskan DBJ, siswa SMA Taruna Palembang Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun pidana penjara.
Ketua Majelis Hakim Abu Hanafiah menyatakan Obby terbukti bersalah dengan melanggar pasal 80 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa sebagai pembina telah menganiaya korban dengan menggunakan batang bambu hingga akhirnya meninggal dunia.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan penganiayaan hingga korban tewas menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dikurangi masa tahanan saat menjalani proses persidangan,” kata Abu dalam sidang pembacaan vonis.
Atas vonis tersebut, Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan akan mengajukan banding.
“Kami tetap pada pleidoi, yakni klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Suwito ke majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim. Namun, menurutnya vonis tersebut telah sesuai dengan yang mereka tuntut pada sidang sebelumnya.
DBJ diketahui mendapatkan penganiayaan dari Obby saat kegiatan Masa Dasar Pembinaan Fisik dan Mental (Madabintal) di SMA Taruna Indonesia Palembang, 12 Oktober 2019. DBJ sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun tak dapat tertolong hingga meninggal dunia.