Fri. Dec 20th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

2 Dokter dan 50 Bidan Diburu, Promosi Klinik Aborsi Lewat Medsos

JAKARTA – Polda Metro Jaya memburu 50 bidan  dan 2 dokter jaringan aborsi di klinik Paseban, Jakarta Pusat. Polisi sendiri telah mengamankan tiga tersangka yakni MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pengembangan diketahui bukan bidan RM saja pemasok pasien aborsi ke klinik tersebut. “Tapi ada sekitar 50 bidan dan 2 dokter lagi di Jakarta yang terlibat. Mereka mensosialisasikan dan mempromosikan aborsi lewat media sosial,” kata Yusri, Senin (17/2/2020).

Para bidan itu kata Yusri mencari pasien aborsi dengan mensosialisasikan di media sosial (medsos) menggunakan akun mereka. “Lalu mereka pakai nama klinik masing-masing. Mereka mempromosikan aborsi dilakukan doker spesialis, tempat bagus dan steril,” kata Yusri.

Jika ada pasien calon aborsi yang menghubungi mereka, para bidan ini akan janjian bertemu di suatu tempat. “Nanti mereka yang membawa pasien calon aborsi ke Klinik di Paseban, Jakarta Pusat untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.

Petugas mengidentifikasi ada sekitar 50 bidan dan terhadap mereka akan dilakukan tindakan. “Juga ada seratusan calo atau kaki tangan para bidan ini, bagian dari sindikat, yang juga kami buru,” kata Yusri.

Selain itu petugas juga masih memburu dua dokter lain yakni S dan M yang juta turut serta melakukan aborsi ilegal di klinik di Paseban, Jakarta Pusat tersebut. “Untuk saat ini baru kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah residivis kasus serupa,” ujarnya. (ilham/yp)

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.