Rekrut PSK di Bawah Umur Ber-KTP Palsu, Mucikari Ini Dirikan Agensi
JAKARTA – Dalam penggerebekan tampat penampungan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur di satu apartemen di Kelapa Gadung, polisi juga mengamankan suami istri sebagai mucikari, yakni MC (35) dan SR (33).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. MC dan SR berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Selain keduanya diamankan pula RT (30), SP (36), dan ND (21).
Ketiganya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan tersebut.”Mereka bertugas mengawal agar para wanita ini tidak kabur,” kata Budhi.
Dalam aksinya pasutri MC dan SR sebagai mucikari, mempekerjakan 9 PSK di bawah umur. Kedua tersangka yang mendirikan agensi Agatha sebagai perekrut perempuan untuk dipekerjakan, membuat KTP palsu untuk diberikan kepada PSK yang mereka rekrut.
“Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu,” kata kapolres.
Para PSK di bawah umur dibekali KTP palsu untuk mengelabui petugas seolah-olah umur mereka sudah dewasa.
Padahal, kata Budhi, mereka masih berusia sekitar 16-17 tahun.”Ini KTP Palsu, untuk mengelabui petugas seolah-olah umurnya dewasa,” jelas Budhi.
“Korban rata-rata umur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agency Agatha, ada juga yang 14 tahun,” imbuh dia.
Setelah dibekali KTP palsu, para PSK di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan malam. Mereka juga dibebani untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan menawarkan voucher.
“Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu,” ucap Budhi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.