Tue. Sep 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Komnas HAM Soal ISIS: Sepanjang WNI, Pemerintah Harus Urus

NAGALIGA — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan pemerintah tak lepas tangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS.

“Sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawabnya,” jelas dia, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta, Minggu (9/2).
Hanya saja, ia mengatakan proses pemulangan itu harus didahului dengan pemetaan identitas WNI untuk memastikan status kewarganegaraan dan peran masing-masing orang itu di kelompok ISIS.

Menurutnya pula, pencabutan status kewarganegaraan ratusan WNI itu bukan solusi. Lagipula, kata dia, berdasarkan undang-undang status kewarganegaraan tak dapat dicabut hanya karena yang bersangkutan telah menerima paspor negara lain atau tergabung dalam kelompok ISIS.

“Pertama, kalau kita cabut maka akan ada stateless (tanpa kewarganegaraan). Komnas HAM punya MoU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless di Malaysia. Jangan jadi preseden,” ungkap dia.

Taufan lantas mencontohkan negara-negara bagian di Uni Eropa justru banyak yang merevisi undang-undang atau menyusun regulasi baru terkait pencabutan status kewarganegaraan.

“Menurut saya, opsi-opsi tersebut [harus] ditempuh supaya ada koridor hukum dan HAM yang benar,” pungkas dia.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tak menyinggung soal prinsip pencabutan status kewarganegaraan. Regulasi ini, hanya menyebutkan frasa ‘kehilangan warga negara’, baik atas keinginan sendiri ataupun faktor lain. Misalnya, jika seorang WNI berperang untuk negara lain.

Diketahui, pasal 23 huruf d, e, f UU Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam “dinas tentara asing”, “dinas negara asing”, “janji setia kepada negara asing”.

Taufan pun mempertanyakan relevansi penyebutan ISIS sebagai negara atau kelompok teroris bila dikaitkan dengan ketentuan di atas. Baginya, belum ada aturan yang bisa mengesahkan pencabutan kewarganegaraan oleh pemerintah dalam konteks eks ISIS itu.

Sebelumnya, wacana pemulangan sekitar 600 orang WNI eks ISIS menuai pro-kontra di tengah publik. Wacana ini kembali mencuat setelah disinggung dalam pidato Menteri Agama Fachrul Razi pada Sabtu (1/2) pekan lalu di kawasan Ancol, Jakarta.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan tengah ada kajian di internal pemerintah terkait nasib WNI eks ISIS. Presiden Jokowi secara pribadi menyatakan tak setuju memulangkan 660 WNI eks ISIS meski masih mempertimbangkan hasil rapat kabinet.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.