ICW: Usai Gelar OTT, Rossa Bukan Diapresiasi Malah Dipulangkan
JAKARTA – Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun menyayangkan dikembalikannya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Hal tersebut, kata Tama, sangat bertolakbelakang dengan upaya penindakan yang dilakukan lembaga antikorupsi itu. Sebab, Rossa sendiri diketahui masa tugasnya di KPK masih hingga September 2020 nanti.
Namun Pimpinan KPK memulangkannya ke Polri dengan dalih Polri telah menarik Rossa. “Kami sangat menyayangkan apa yg dilakukan oleh pimpinan, dalam bayangan saya itu dia bertolak belakang dengan upaya-upaya penindakan yang sekarang KPK lakukan,” ujar Tama di Sekretariat DN-PIM, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Tama mengatakan, seharusnya Kompol Rossa mendapat perlindungan sebagai orang yang tengah menyelidiki kasus. Namun, pada kenyataan, Kompol Rossa malah dikembalikan ke Polri padahal yang bersangkutan sedang menyelidiki kasus korupsi.
“Bagaimana mungkin kemudian, penyidik yang sekarang sedang terlibat, sedang mengurus perkara di KPK, dia melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dengan timnya, bukan kemudian mendapat perlindungan, apresiasi, justru malah dikembalikan tanpa pertimbangan yang jelas,” katanya.
Tama juga menyayangkan pernyataan tak tegas dari Polri soal penarikan Kompol Rosa dari KPK. Menurutnya, ditariknya Rosa dari KPK sebagai upaya untuk membuat salah satu kasus korupsi tidak terungkap.
“Hal ini sudah tergambar di ruang publik. pernyataan resmi dari kepolisian yang mengatakan bahwa tidak menarik, walaupun sempat diralat, itu menurut saya juga menkadi bukti bahwa upaya-upaya pengembalian penyidik ini merupakan cara untuk membuat perkara ini tidak terungkap,” tuturnya.