KPK Pastikan Ketum PAN Zulkifli Hasan Sudah Terima Surat Pemanggilan Ulang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan sudah menerima surat pemanggilan ulang pemeriksaan sebagai saksi, hari ini. KPK mengirimkan surat panggilan ulang, dan sudah diterima pihak Zulkifli Hasan pada 30 Januari 2020.
“Tanggal 30 Januari 2020, kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Zulkilfli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu. Harapan kami Zulhas hadir berikan keterangan,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Zulhas, sapaan karib Zulkifli Hasan, sedianya dipanggil ulang KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan. Ia bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Wakil Ketua MPR itu dipanggil ulang, karena sebelumnya mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 16 Januari 2020. Zulhas beralasan surat panggilan dari KPK belum diterimanya. KPK berharap Zulhas hadir pada pemeriksaan hari ini karena keterangannya sangat dibutuhkan.
“Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau 2014,” ucap Ali.
Keterangan Zulhas dibutuhkan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT. Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Diduga, PT Palma Satu merupakan perusahaan yang mengajukan permintaan kepada Annas Maamun. PT Palma Satu adalah perusahaan bagian dari Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Sementara Surya Darmadi sendiri merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Sedangkan, Suheri Terta adalah Komisaris PT Darmex Agro sekaligus orang kepercayaan Surya Darmadi.
Surya Darmadi dan Suheri Terta diduga bersama-sama mengurus perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group dan PT Palma Satu sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar ke Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.