Sun. Oct 6th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Hakim Tolak Eksepsi Sopir Taksi Online Perampok Penumpang

NAGALIGA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dalam sidang putusan sela yang diajukan terdakwa sopir taksi online, Ari Dharmawan, yang merampok penumpangnya,

Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan masih ingin mengetahui lebih jelas detail perkara yang diduga dilakukan Ari terhadap penumpangnya.

“Menimbang bahwa keberatan oleh penasihat hukum terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini tetap harus dilanjutkan,” kata Achmad Guntur dalam amar putusannya.Hotma menduga Ari adalah korban salah tangkap akibat modus yang dilakukan sopir taksi pertama sebelum Ari, dengan inisial D. Hotma enggan menyebut nama sopir pertama yang ia duga pelaku sebenarnya.Dengan penolakan eksepsi terdakwa, oleh karena itu sidang akan dilanjutkan kembali untuk selanjutnya melakukan gelar perkara.

Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap Ari telah memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 143 KUHP. Karenanya, surat dakwaan tersebut tidak batal demi hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ari Dharmawan merupakan seorang sopir taksi online yang dilaporkan melakukan perampokan terhadap penumpangnya.
Tim kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompoel menjaskan, kejadian bermula pada Rabu 04 September 2019 lalu, sekitar pukul 03.40 WIB dini hari. Ari mendapatkan pesanan dari dua penumpang perempuan yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Namun saat dihubungi, penumpang tersebut tidak merespons pesan dan telepon Ari. Tak lama kemudian penumpang tidak dapat dihubungi.
Rupanya, pesanan itu telah dibatalkan oleh dua penumpang tersebut lantaran ia sudah mendapat sopir sebelum Ari.

“Lapor polisi. Polisi lihat pesenannya. Pesenannya yang kedua (Ari) yang kecatet. Tangkep yang ini,” kata Hotma di PN Jaksel, Rabu (5/2).
Hotma sendiri tetap optimis kliennya tak bersalah. Hotma mengatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti dalam sidang lanjutan usai eksepsi kliennya ditolak majelis hakim.

“Ada empat, lima saksi. Banyak saksi. Dimana katanya golok, kan katanya (Ari) pake golok. Siapa yang punya golok? Kakeknya petani. Dia (polisi) ambil goloknya dari kakeknya, lalu suruh Ari ngaku,” kata Hotma.

Hotma menceritakan polisi dalam 1×24 jam pasca kejadian perampokan langsung mendatangi kediaman kakek Ari.
Kelima polisi yang datang, Kata Hotma meminta golok milik kakek Ari yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti perampokan yang dilakukan Ari.

Lebih lanjut, Hotma mengaku optimis dalam sidang lanjutan yang bakal digelar Rabu (12/2) nanti, Ari tidak bersalah. Rencananya, dalam sidang lanjutan tersebut akan ada saksi dari pelapor yang akan didatangkan.

Namun demikian, Hotma mendesak pihak kepolisian Jakarta Selatan segera memproses laporan timnya terhadap sopir yang menurut Hotma merupakan pelaku sebenarnya.
“Terhadap saudara D, yang sesungguhnya melakukan kejahatan, itu segera dong. Kalau Ari bisa 1×24 jam ditangkap. Kenapa yang ini tidak? Semua data sudah kami berikan,” kata Hotma.

Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung pada Selasa (7/1) dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi pada Selasa (21/1). Kini, usai Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, gelar perkara persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (12/2) mendatang.

“Kami masih ingin melihat bukti-bukti di persidangan terlebih dahulu. Paling tidak korban. Biar ada gambaran. Jadi, biar kami punya data,” kata Guntur dalam persidangan.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.