Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Uji Materi UU KPK, DPR Soroti Legal Standing Agus Rahardjo Cs

NAGALIGFA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, menyoroti legal standing atau kedudukan hukum pemohon perkara nomor 79 yang mendalilkan sebagai mantan pimpinan KPK (Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif) dalam mengajukan uji materil dan formil terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

DPR, ucap Arteria, berpandangan bahwa pada saat permohonan a quo diajukan, mantan pimpinan KPK sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK sebagaimana UU 19 Tahun 2019. Ia berujar mantan pimpinan KPK sekadar mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan.

“Oleh karena itu, dapat dipastikan tidak terdapat pertautan lagi antara pemohon perkara 79 dengan UU yang diajukan. Terlebih dengan memperhatikan kondisi objektif yang ada belakangan ini,” ucap Arteria saat membacakan jawaban di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2).

Arteria mengklaim aturan perubahan UU KPK telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Ia menjelaskan penyusunan prolegnas dapat didasarkan pada daftar komulatif terbuka dan ditentukan dalam keadaan tertentu, seperti memastikan ada urgensi nasional.

“RUU KPK juga telah termuat ke dalam daftar prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR,” ujarnya.
Ia menjelaskan RUU KPK berkelindan dengan urgensi nasional yang terjadi, yakni pemberantasan korupsi yang belum optimal dan penyimpangan-penyimpangan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

“Oleh karena itu pengajuan RUU a quo di luar prolegnas yang diajukan oleh Baleg, yang kemudian disetujui bersama oleh Menkumham adalah sah secara hukum berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf b tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” lanjutnya.

Masih dalam pemohon perkara nomor 79 yang mendalilkan sebagai wiraswasta, DPR memandang para pemohon perkara 79 ini tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK.
Menurut Arteria, pemohon perkara 79 sebagai wiraswasta tidak mempunyai kepentingan antara profesi pemohon perkara dengan UU a quo.

Sementara terhadap pemohon perkara nomor 79 yang mendalilkan sebagai PNS, Arteria berujar bahwa pemohon ini tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU KPK perubahan kedua.

“Pemohon perkara 79 seharusnya memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari KKN, serta mampu menjalankan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat kesatuan dan persatuan bangsa,” ucapnya.

Pun dengan pemohon nomor perkara 79 yang mendalilkan sebagai mahasiswa, akademisi dan advokat, DPR mempermasalahkan kedudukan hukum mereka dan kaitannya perubahan UU KPK dengan profesi mereka.

“Berdasarkan uraian tersebut, DPR RI berpandangan bahwa para pemohon perkara 79 tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian formil UU KPK perubahan kedua,” kata Arteria.
Atas dasar itu, DPR, terang Arteria, meminta Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan a quo seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima.

“Menerima keterangan DPR RI keseluruhan. Menyatakan bahwa, proses pembentukan UU 19/ 2019 tentang KPK telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU 12 tahun 2011,” ujar dia.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.