PPP Sebut Penetapan BPIH Lebih Awal Lancarkan Pelaksanaan Haji
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Komisi VIII DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1441 H/2020 M yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp35.235.602.
Fraksi PPP dalam pandangannya yang disampaikan Iip Miftahul Choiri menilai, penetapan BPIH yang dilakukan lebih awal sebelum operasional penyelenggaraan haji dimulai bisa membuat rangkaian penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih lancar.
Dikatakan Iib, dalam tiga tahun terakhir, BPIH belum pernah mengalami penyesuaian, padahal komponennya terus mengalami peningkatan setiap tahun. ”Namun demikian tentunya kami yakin bahwa terdapat solusi yang dapat ditempuh dalam rangka menyiasati situasi tersebut meskipun tak harus menaikkan BPIH, salah satunya dengan melakukan penyisiran seluruh komponen BPIH yang bersumber dari dana nilai manfaat dan dana efisiensi lainnya,” tuturnya dalam rapat bersama Komisi VIII dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi di Ruang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Iip Miftahul Choiri mengatakan, meskipun BPIH 2020 disepakati sebesar Rp35.235.602 atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tapi layanan katering bertambah dari yang sebelumnya 40 kali dan sekarang 50 kali. ”Fraksi PPP cukup mengapresiasi akan hal tersebut. Selain itu, tidak ada pemotongan uang saku jamaah sebagaimana yang ramai diwancanakan cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat,” tutur politikus asal Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I (Pandeglang-Lebak) ini.
Meski tidak ada kenaikan BPIH, menurut IIb, Fraksi PPP tetap meminta pemerintah untuk meningkatkan pelayanan terhadap jamaah haji. Mulai dari kualitas dan kuantitas pelayanan katering, pemondokan atau penginapan, transportasi, khususnya waktu di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
“Ada jamaah yang kembali ke hotel ketika melakukan lontar jumrah sejauh ini belum ter-cover layanan konsumsi dengan alasan sudah sistem paket, terhadap fenomena ini yang terus bertambah setiap tahunnya maka pemerintah sebaiknya sudah melakukan alternatif skema untuk bisa mengakomodasi jamaah ini,” tuturnya
Menurutnya, setoran BPIH merupakan salah satu indikator kesiapan dan komitmen jamaah haji di satu sisi, namun di sisi lain dengan BPIH ini penyelenggara haji harus lebih berkomitmen membantu dan mengatur tata kelola keuangan ibadah haji serta penyelenggaraan ibadah haji yang semakin memerlukan perencanaan, pengelolaan, transparansi dan akuntabilitas serta profesionalitas yang tinggi. ”Kami Fraksi PPP menyetujui dan mendukung sepenuhnya hasil Laporan Panja mengenai BPIH 1441 Hijriah / 2020 Masehi,” katanya.