Sidang Lanjutan Kivlan Zen, Umat Islam Diminta Datang Beramai-ramai
JAKARTA – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (29/1/2020). Sidang diagendakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Dari undangan yang beredar di media sosial, muncul ajakan kepada umat Islam untuk beramai-ramai menghadiri persidangan mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) TNI ini.
“Ayuuk … ajak Umat Islam se-Wilayah JABOTABEK, merapat, bersatu, beramai-ramai datang, kawal dan kasih semangat Bpk. Kivlan Zen dlm Sidang mendatang, agar tambah … seruuuu‼ Jangan biarkan beliau sendirian dlm persidangan tanpa pendamping dan tidak ada para pendukungnya. Beliau berjuang bela Agama, Bangsa dan Negara RI,” tulis isi pesan tersebut.
Seperti diketahui, Kivlan Zen tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan kepemilikan senjata api. Sidang perkara tersebut telah bergulir di PN Jakpus. Meski dalam kondisi tidak sehat, pria kelahiran 73 tahun ini tetap mengikuti persidangan perkaranya.
Sebelumnya Kivlan Zen juga sudah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal, yakni empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.