Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Eks Kades Sumsel Pakai Dana Desa untuk Utang Pemilu

NAGALIGA — Polres Lahat meringkus Sarudin (45), mantan Kepala Desa Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang diduga menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Kades Gedung Agung periode 2013-2018 tersebut diduga menyalahgunakannya untuk membayar utang pemilihan umum Kades (Pilkades) dan berfoya-foya.

Kapolres Lahat Ajun Komisaris Besar Irwansyah mengatakan penangkapan tersangka itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan Dana Desa pada 2017. Saat itu, BPK menemukan ada kerugian negara sebesar Rp500 juta.

“Dari hasil audit tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten hingga kemudian diketahui ada penyalahgunaan dana desa oleh yang bersangkutan. Inspektorat melapor dan kemudian kita lakukan penyelidikan awal pada Agustus 2019,” ujar Irwansyah, Jumat (24/1).

Dalam proses penyelidikan, Desa Gedung Agung mendapatkan kucuran Dana Desa tahun anggaran 2017 sebesar Rp700 juta yang diperuntukkan untuk pembangunan beberapa infrastruktur fisik di desa. Seperti jalan setapak, jembatan, dan pembatas jembatan.

Namun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa, ada ketidaksesuaian antara infrastruktur yang telah dibangun dengan Dana Desa yang telah diserap.
Penyidik pun memeriksa Sarudin sebagai kepala desa yang menjabat pada tahun tersebut. Dalam pemeriksaan pun diketahui bawah ia menyalahgunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka mengakui hanya sekitar Rp200 juta dana desa yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sisanya untuk foya-foya dan bayar utang saat pencalonan kades. Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penggunaan desa,” ujar dia.

Pihaknya saat ini sudah melakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan untuk segera menyidang kasus tersebut.
“Berkas sudah dilimpahkan P21, tinggal tersangkanya yang belum. Dalam waktu dekat tersangka akan segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang,” kata dia.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.