Disekap di Apartemen, Eksploitasi Anak Dibawah Umur Lewat Online Dibongkar Polres Depok
DEPOK – Tim Srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok menggagalkan kasus perdagangan manusia (Human Traficking). Satu gadis dibawah umur diselamatkan, rencananya akan dijual lewat media online sebagai wanita penghibur.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan korban SA (15) pelajar SMP kelas 3 diselamatkan anggota Tim Srikandi Reskrim Polres Depok, saat disekap dalam sebuah kamar di Apartemen Kalibata Tower Jasmin Lantai 10 Kamar No.AV Jalan TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/1) sore .
Penggrebekan tersebut lanjut Kombes Azis dipimpin Kasat Reskrim Kompol Deddy Kurniawan dan Kanit PPA Iptu Isa . Enam terduga tersangka yaitu JF(39) NF (19), ZM (18), serta tiga perempuan SS (17), NZ (15), dan JC (15), berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban SA (15) yaitu NJ yang melaporkan putrinya hilang dari sekolahnya SMP di daerah Cipayung pada Selasa (31/1/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Keluarga korban baru laporan pada tanggal 4 Januari 2020 ke Polres, setelah empat hari anaknya hilang,” tambahnya.
Kombes Azis menuturkan hasil teknik penyelidikan Reskrim dari memintai keterangan saksi-saksi diketahui kalau korban telah disekap oleh kawanan pelaku perdagangan manusia.
“Para Pelaku yang kita amankan ini berencana menampung korban terlebih dahulu setelah itu dipasarkan atau ditawarkan menjadi wanita penghibur melalui aplikasi Me Chat oleh SS, NZ, dan JC,” ungkapnya.
Hasil keterangan sementara dari para pelaku, mereka mencari dan menampung para korban usia dibawa umur ini di dalam apartemen, setelah itu dieksploitasi seksual dan ekonomi.
“Korban SA masih belum dijual menjadi PSK, pelaku sudah berhasil kita amankan. Namun ketiga temannya yang ikut diamankan dalam penggrebekan anggota sudah menjalani profesi menjadi PSK. Mereka dijual Rp.900 ribu setiap kencan dan sudah menjalani profesi selama enam bulan,” tuturnya.
Tarif Kencan
Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan menambahkan korban SA yang pertama kali dilaporkan hilang oleh orang tua ternyata diajak jalan oleh salah satu pelaku FD untuk pergi ke Anyer malam Tahun baru kemarin.
“Jadi korban SA ini berkenalan sama FD melalui media sosial. Rencananya mau diajak ke Anyer namun malah dibawa ke apartemen daerah Kalibata,” tambahnya.
Kompol Deddy mengungkapkan meski sempat bergabung bersama ketiga teman lainnya yang masih dibawa umur, tapi SA belum sempat dijerumuskan ke dalam bisnis haram.
“Untuk ketiga teman yang lain sudah kita amankan sudah terjun ke dunia prostitusi online sekali kencan Rp900 ribu dan dalam sehari lebih dari satu tamu pria hidung belang dilayani,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan Pasal Perlindungan Anak dibawah umur dengan ancaman pidana diatas 10 tahun. Petugas menyita HP sebagai barang bukti.”