Kasus Jiwasraya, Lemahnya Pengawasan OJK Disorot Komisi III DPR
JAKARTA – Lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disoroti oleh Komisi III DPR dalam rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Anggota Komisi III DPR Supriansa menilai pengawasan OJK kepada Jiwasraya lemah.
“Peraturan OJK Nomor 55 Tahun 2017 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian, harus ada laporan triwulan, per semester, dan tahunan,” ujar Supriansa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Politikus Partai Golkar ini berpendapat, sejak awak bobroknya keuangan Jiwasraya bisa terdeteksi jika aturan tersebut dijalankan OJK. Sehingga, peran OJK dalam kasus Jiwasraya diminta didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya tidak mau berspekulasi ada kegagalan OJK dalam melihat laporan keuangan PT asuransi,” kata Supriansa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai Kejagung perlu memeriksa OJK dalam kasus Jiwasraya. “Jangan sampai Komisi III yang panggil duluan dari Kejagung, nanti beda kan. Lebih baik Jaksa Agung panggil, ada dialog di antara kita, apa yang terjadi sebenarnya, jangan ada abu-abu dari semua ini,” ujar Desmond dalam kesempatan sama.
Menyikapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejagung sudah memanggil OJK dalam kasus Jiwasraya. “Dan kita sedang arahkan ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya, kita tak bisa full,” kata Burhanuddin.