Kejagung Didesak Panggil Bos OJK Jadi Saksi soal Jiwasraya
NAGALIGA– Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Agung memeriksa para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi yang menyebabkan gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Boyamin menilai Kejagung harus melakukan pemeriksaan itu karena selama ini OJK lalai melakukan pengawasan, khususnya yang terkait dalam perkara Jiwasraya ini.
“OJK memberikan izin kepada PT Jiwasraya untuk berinvestasi,” kata Boyamin di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (15/1).
Boyamin menerangkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan OJK, salah satunya terkait izin saving plan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tergantung kebutuhan dari penyidik.Ia menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menegur Jiwasraya untuk berhenti menjual produk saving plan.
“Mengizinkan saving plan dengan cara bagi hasil yang fix, apalagi dipatok minimal sembilan persen,” kata dia.
Hal itu kemudian diikuti dengan sistem putus kontrak yang tetap diperbolehkan untuk dilakukan Jiwasraya. Dalam hal ini, sistem premi asuransi berakhir jika kontrak sudah terputus.
Selain itu, kata Boyamin, OJK pernah meralat jaminan dari Jiwasraya yang sudah diterbitkan sebelumnya. Nilai dari jaminan itu Rp9 triliun menjadi Rp 6 triliun. “Pada saatnya nanti penyidik akan memerlukan itu atau tidak,” ucapnya.
Sebenarnya, Kejagung sempat memanggil beberapa petinggi OJK untuk menjalani pemeriksaan. Namun saat itu, OJK hadir sebagai saksi ahli terkait perkara itu.
“Ahli kan bisa dari berbagai elemen, bisa OJK atau polisi atau yang lain,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum merinci mengenai mekanisme jelas dari dugaan itu, termasuk peran kelimanya.
Dari lima orang tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, di antaranya mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.