Kisruh Demo Mahasiswa, Komnas HAM Minta Polri Periksa Anggota
NAGALIGA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri segera menindak anggotanya yang terbukti melanggar HAM dalam demo mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil pada September 2019.
Dari hasil penelusuran Komnas HAM, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi kepada peserta aksi unjuk rasa.
“Kami merekomendasikan kepada kepolisian negara untuk melakukan penegakan hukum bagi anggotanya yang terbukti melanggar HAM,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah saat memberikan keterangan di gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1).
“Kami juga meminta polisi melakukan evaluasi instrumen penanganan aksi massa untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Selain kepada polisi, Komnas HAM juga mengajukan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani agar segera menetapkan kebijakan dalam memfasilitasi unjuk rasa. Presiden juga diminta memastikan penegakan hukum oleh kepolisian dan pemulihan terhadap korban.
“Sementara bagi kepala daerah juga kami rekomendasikan menyediakan fasilitas layanan kesehatan saat unjuk rasa dan memulihkan trauma pada korban,” ucap Hariansyah.
Polisi memukul mahasiswa saat terjadi bentrok di depan kantor DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2019). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
|
Gelombang demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada September 2019 mulai menguat ketika DPR dan pemerintah gencar merevisi undang-undang kontroversial di akhir masa jabatan 2014-2019. Aksi itu berlanjut hingga 28 Oktober 2019. Mereka mengusung tuntutan yang sama. Salah satunya mendesak pemerintah menerbitkan perppu KPK.
Namun tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan demo dinilai telah melampaui batas nalar.
Berdasarkan data penahanan yang dikumpulkan Tim Advokasi untuk Demokrasi, ada sekitar 25 orang mahasiswa yang berstatus ditahan alias dianggap memenuhi unsur tindak pidana per 24 September.
Direktur LBH Jakarta Arif Maulana yang juga tergabung dalam Tim Advokasi menyebut kepolisian melakukan perburuan terhadap para demonstran yang mengikuti unjuk rasa 24 hingga 30 September.
“Yang ditangkap ini luar biasa besar, mencapai kurang lebih ada 1.489 orang yang ditangkap polisi dan kurang lebih 380 jadi tersangka. Saya kira ini angka yang besar dan fantastis untuk bangsa kita. Baru kali ini ada aksi damai di tanggal 24, 25, sampai 30 September kemudian dilakukan penangkapan yang begitu besar,” kata Arif dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Jumat