Balita Jadi Korban Ikan Aligator di Lapas Perempuan Bandung
NAGALIGA — Seorang anak berusia 1,5 tahun menjadi korban gigitan ikan aligator di Lapas Perempuan Bandung. Akibat gigitan ikan, bocah bernama Zishan Ocean Barra itu mengalami luka di bagian jari tangan.
Berdasarkan penuturan sang ibu, Alina Putri Zahara, kala itu ia bersama kerabatlain sedang mengunjungi salah satu keluarga yang berada di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
“Anak saya waktu itu ikut sama tantenya. Ada dua keponakan saya juga yang saat itu ikut membesuk ke lapas,” kata Alina saat ditemui di kediamannya.
Phalosa, sang bibi, lalu menjelaskan kronologi insiden tergigitnya Zishan.
Untuk diketahui, ikan aligator merupakan jenis ikan yang dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dan Invasif di perairan Indonesia.Setibanya di ruang kunjungan lapas pukul 10.00 WIB, Phalosa bersama Yuka berada di ruang kunjungan. Disebutkan Phalosa, suasana ruang kunjungan saat itu sedang ramai.
Tak jauh dari ruang kunjungan, terdapat area bermain anak berupa ayunan. Sedangkan di pinggir ayunan yang berjarak beberapa meter terdapat kolam berwarna pink dan biru.
“Kedua keponakan saya (Zishan dan Athala) berjalan mendekat ke kolam dekat ruang kunjungan itu. Mungkin karena ada ayunan dan kolam yang menarik perhatian anak-anak,” ujar Phalosa.
Semula dia tak menaruh curiga akan keberadaan kolam yang berdiameter sekitar 40 meter persegi tersebut. Lalu, ada dua warga binaan menyebut ada ikan ‘galak’ di kolam tersebut.
Sontak Phalosa segera mendekati kedua keponakannya agar tidak mendekat ke kolam. Namun sebelum sampai, jari telunjuk Zishan ternyata sudah keburu digigit ikan. Menurut Phalosa, keponakannya baru mendekatkan tangan ke atas kolam.
“Dia enggak pegang kolam, tapi tangannya kayak mau masuk gitu. Sebelum tangannya masuk itu ikannya loncat dan sempat menggigit tangan keponakan saya,” katanya.
Sambil menangis, bocah malang itu pun terus mengeluarkan dari jari tangannya.
Phalosa menyebut di area kolam tidak ditemukan tanda peringatan. Dia membantah telah teledor mengawasi keponakannya.
“Soalnya tidak ada pagar yang membatasi kolamnya. Jadi kita kira kolam itu cuma ada ikan mas. Tidak kepikiran kan ada ikan aligator,” ujarnya.
Setelah insiden gigitan ikan aligator, Zishan sempat mendapatkan perawatan di Poliklinik Sukamiskin. Namun karena keterbatasan peralatan medis, petugas lapas mengantarkan Zishan ke Rumah Sakit Hermina.
“Setelah itu dipindah lagi ke Rumah Sakit Borromeus. Sesampainya di sana dikonsultasikan ke dokter bedah dan dijahit sebanyak dua jahitan,” katanya.
Alina mengaku mendapat informasi dari sejumlah penghuni lapas bahwa ikan aligator tersebut milik dua napi.
“Informasi kerabat di lapas itu menyebut ikan punya napi lain dua orang. Menurut napi-napi di situ sengaja dibikin di situ karena napi ini tidak suka setiap ada yang ulang tahun orang dijeburin ke kolam. Sengaja ikan aligator itu dibikin di kolam biar orang takut,” katanya.
Alina pun menyayangkan pihak lapas yang memperbolehkan adanya ikan aligator di lingkungan lapas. Kondisi Zishan saat ini memang sudah lebih baik. Terlihat balita itu sudah bisa beraktivitas di rumahnya meski dengan jari tangan diperban.
Ikan yang memiliki kepala menyerupai buaya ini tidak bisa dibudidayakan karena dilarang untuk dikembangbiakkan. Larangan ini juga tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tahun 2018.
Terpisah, Kepala Lapas Perempuan Kelas II Sukamiskin Rafni Trikoriaty Irianta membenarkan adanya insiden tersebut. Namun dirinya mengaku tak mengetahui ada ikan aligator yang dipelihara di sana.
“Kita nggak paham ikan itu bisa jadi segede itu, kita nggak ngerti. Padahal nggak ada kejadian apa-apa sebelumnya,” kata Rafni.
Rafni mengatakan pihak lapas bertanggung jawab atas insiden ini. Setelah bocah itu tergigit, petugas lapas langsung memberikan tindakan pertolongan dengan dibawa ke poliklinik lapas wanita.
“Saya tanya juga anak buah saya, mereka nggak ngerti ikan itu bisa jahat loh,” katanya.
Namun berdasarkan keterangan dari petugas lapas, kata Rafni, ikan tersebut berasal dari seorang mantan narapidana.
“Itu tadinya jalan ceritanya memelihara ikan yang lain-lain seperti ikan mas, koki, koi, pada gampang mati. Tapi pelihara ikan itu kok awet nggak mati-mati. Cuma dua biji itu. Kata pegawai saya diberikan mantan napi. Dipelihara dari kecil katanya sudah lama, saya juga nggak paham kok bisa begitu kan,” paparnya.
Dia pun membantah sengaja memelihara ikan tersebut. Atas kejadian tersebut pihaknya sudah memberikan laporan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris.
“Saya sudah berikan laporan atensi ke pak Kadiv. Terserah nanti mereka bagaimana,” kata Rafni.
SUMBER: