Digrebeg, 2 Pegedar Sabu di Natar Ditangkap, 1 Kabur Jebol Plafon
LAMPUNG – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Natar, Lampung Selatan, tak berkutik saat dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Natar.
Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu adalah, Yokiansyah atau Yoki (20), warga Dusun Taqwasari l, Desa Natar, Kecamatan Natar dan tersangka Wahid. Sementara tersangka berinisial K, berhasil kabur melalui atap plafon lalu menjebol asbes belakang rumahnya.
“Tersangka Yokiansyah dan Wahid, kami tangkap dilokasi berbeda pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 19.30 WIB,”Kata Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo, Jumat (3/1/2020).
Menurut AKP Hendy Prabowo, penangkapan tersangka Yokiansyah dan Wahid, berawal dari tertangkapnya tiga orang sopir angkutan terlebih dulu yang juga pengguna narkoba yakni JA, AA dan FU.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka ini, sabu yang mereka gunakan dipesan dari tersangka Wahid sebesar Rp 500 ribu/paket dan Rp 250 ribu/paket.
“Dari keterangan ketiga sopir inilah, dilakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Wahid. Pengakuan tersangka Wahid, barang haram (sabu) itu didapat dari rekannya bernama Yokiansyah atau Yoki,”ujarnya.
Selanjutnya, petugas memburu tersangka Yongkiansyah dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Dusun Taqwasari l, Desa Natar tanpa melakukan perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti alat isap sabu (bong) yang di dalamnya berisi cairan bekas pakai sabu.
“Tersangka Yoki mengakui telah lama mengkonsumsi sabu, terakhir kali menggunakan sabu malam hari sebelum tersangka tertangkap. Selain sebagai pengguna, tersangka Yoki ini juga mengedarkan barang haram tersebut,”ungkapnya.
Sabu yang dijual tersangka Yoki, lanjut Hendy, didapat dari seorang bandar berinisial K. Saat itu juga petugas langsung memburu tersangka K, namun saat dilakukan penggrebekan di rumahnya di wilayah Natar, tersangka K berhasil meloloskan diri melalui atap plafon lalu menjebol asbes belakang rumahnya.
“Tersangka K berhasil kabur, saat ini masih dalam pencarian dan tersangka sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”terangnya.