Ganja 50 Kg Gagal Beredar di Malam Tahun Baru
BOGOR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor, menggagalkan peredaran 50 Kg ganja jelang akhir tahun. Ganja kering asal Aceh yang terbungkus dalam lakban cokelat ini siap di pasarkan pada malam tahun baru 2020.
Namun sebelum barang terlarang ini menyebar ditengah masyarakat, lebih dulu digagalkan petugas. Pengungkapan daun memabukan ini berlangsung Sabtu (28/12/2019).
Kepala BNN Kabupaten Bogor, Budi Setia Nugraha kepada wartawan Senin (30/12/2019) mengatakan, dua bandar ganja berinisial JA dan AP ditangkap.
Penangkapan berlangsung saat keduanya melakukan transaksi di kawasan Jalan H Usa, RT 03/06, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sekitar pukul 20:00 WIB Sabtu malam.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 50 kilogram ganja, yang dibungkus dalam dua karung putih.
“Saat penangkapan, pelaku JA alias Opet berusaha melarikan diri. Namun sebutir peluru menghentikan pelariannya. Betis kiri pelaku yang tertembus peluru, akhirnya mendapat pertolongan tenaga medis, setelah diamankan petugas,”kata Budi Senin (30/12/2019) sore.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku, ganja seberat 50 kilogram tersebut, sedianya akan diedarkan ke Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bogor sendiri.
“Untuk Cirebon akan di pasok 15 Kg. Lalu Sukabumi 20 Kg dan Cianjur serta Bogor, 15 Kg. Pesanan ganja ini, untuk persiapan pesta malam tahun baru,”ujarnya.
Budi menambahkan karung pertama berisi 30 kilogram ganja diberi kode A. Sementara 20 kilogram lainnya diberi kode B. Kedua karung itu ditemukan dibagian belakang dalam kendaraan Daihatsu Xenia silver.
Ia mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini. Melihat dari jumlah ganja dengan sandi rahasia, tidak menutup kemungkinan, jika kedua pelaku merupakan jaringan besar yang selama ini memasok ganja dari Aceh ke beberapa wilayah di Jawa Barat.