Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

5 Pesepeda Korban Tabrakan di Sudirman Sudah Pulang dari RS

NAGALIGA — Polisi menyatakan lima orang yang menjadi korban penabrakan tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Sabtu (28/12) kemarin, sudah dipulangkan dan tidak dirawat di Rumah Sakit.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus belum dapat merinci kondisi dari dua korban lain.

“5 sudah pulang, tinggal 2 masih dirawat,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (29/12).
“(Dua korban) agak parah,” tambahnya.

Kepolisian masih akan mendalami sejumlah keterangan saksi. Yusri menuturkan pihaknya juga akan meminta keterangan dari tujuh korban dalam insiden tersebut sebagai saksi.
“Memang kami lakukan pemeriksaan termasuk 5 (korban) itu. Tapi yang dua ini kami masih belum bisa lakukan pemeriksaan karena memang kondisinya masih agak parah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia pun mengatakan terdapat korban yang tertabrak di luar jalur sepeda yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pelaku penabrakan tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta pada Sabtu (28/12) pagi, positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Hal itu terungkap setelah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TP itu menjalani tes.

Insiden ini bermula dari mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP itu menabrak iring-iringan sepeda di depan Gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu, kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas, TP menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Dalam hal ini, TP yang sudah menjadi tersangka masih ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.

Atas perbuatannya, ia akan dikenakan Pasal 312 dan 310 UU Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.