Digerebek, Permainan Judi Batu Goncang di Mal
JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek lokasi judi di mal di Jakarta Barat. Dari lokasi polisi mengamankan 36 orang sedang asik bermain judi jenis Batu Goncang.
Dari lokasi polisi menyita uang Rp 10.500.000, 17 dompet kecil berisi emas, 4 bendel Vocher Point, papan bertuliskan angka dari O sampai 8, tabung Stenlis (Alat Pengocok), 97 koin nomor, 1 bundel nomor undian yang belum digunakan, proyektor, merk Day Night, 7 handphone, 3 Buter Cookies Monde, 3 plastik Isi Indomie dan 5 minyak.
“Pengungkapan ini dari keresahan masyarakat, bahwa ada warga sedang melakukan diduga permainan judi. Benar saja saat kami getebek mereka sedang asik bermain judi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Senin (23/12/2019).
Dari 36 orang diamankan sebanyak 28 orang yang terbukti melakukan aksi perjudian. Artinya orang tersebut terbukti memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan dan sisa-nya 8 orang dijadikan sebagai saksi.
Ke 28 tersangka adalah DN sebagai penyelenggara, SH, sebagai penyedia sarpras lokasi, SI, bagian hadiah, YY dan DA sebagai pencatat kupon), DI penjual kupon, HI, penghitung Voucher, RW, penjual kupon, LT dan SX, penyanyi, dan sisinya sebagai pemain, SO, pemain keyboard, ES, HO, RN, BG, YO, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, IST, HY, WT, DL, TNL dan SI.
Arsya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan segala bentuk tindak pidana dirinya berpesan untuk tidak sungkan untuk melaporkan ke pihak kepolisian. “Kami berkomitmen untuk menciptakan wilayah jakarta barat yang aman dan nyaman serta bersih dari segala tindak pidana apapun,” pungkasnya.
Kepada para tersangka, polisi menjerat para tersangka Pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UURI No 8 tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang