Ancam Sebar Video Seksnya, Sopir Taksi Online Peras Wanita Penumpangnya
JAKARTA – Tidak ada yang luar biasa dari penampilan pria 31 tahun ini. Berwajah pas-pasan dan mengandalkan penghasilan dari hasil menarik sebagai sopir online, ia nekat melakukan pemerasan terhadap belasan wanita yang dikenal saat menjadi penumpangnya. Tak hanya memacari para korban, pelaku juga kerap melakukan hubungan intim dan merekamnya melalui HP. Berbekal rekaman video itulah pelaku mengancam korban.
Sepak terjang tersangka, AS, berakhir di tangam aparat Polsek Pademangan tak lama setelah wanita 28 tahun yang menjadi korbannya melapor karena pemerasan. As mengancam menyebarkan video berisi hubungan seksnya dengan wanita itu bila korban tidak memberikan uang.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal dari adanya laporan tersebut. Korban yang bekerja sebagai pegawai restoran merasa terancam dan takut setelah spelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks tersebut.
“Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Joko, Jumat (20/12/2019).
Sebelum mengancam wanita itu, sambung kapolsek, menghilang selama 6 bulan. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM milik korban.
Lalu, pada Rabu (11/12/2019), AS kembali menghubungi wanita itu dengan mengancam menyebarkan video seks. “Si korban ini kaget ternyata dia yang merekam saar mereka melakukan hubungan suami istri. Perekaman itu tanpa sepengetahuannya,” kata Joko.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (13/12/2019). AS ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Kenalan
Menurutnya, kejadian yang menimpa wnaita itu bermula saat korban menggunakan jasa taksi online pelaku. “Mereka berkenalan dan saling tukar nomer telpon. Selanjutnya keduanya intens melakukan komunikasi hingga akhirnya kembali bertemu di lokasi wisata Ancol,” kata kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Fajar. “Selanjutnya hubungan mereka berlanjut atau berpacaran.”
Selama berpacaran, lanjut kapolsek keduanya kerap melakukan hubungan intim. “Lantaran korban termakan rayuan pelaku,”.
Buntutnya korban pun hamil. Namun hingga usia kehamilan 6 bulan pelaku tak kunjung bisa ditemui. “Mendadak pelaku menghubungi korban dan mengaku telah menabrak orang dan meminta uang Rp5 juta dan dikirim oleh korban,” katanya.
Tak puas dengan jumlah itu, pelaku meminta ATM korban. “Uang yang ada di ATM dikuras pelaku, setelah itu pelaku kembali menghilang,” sambungnya.
Lalu tiba-tiba pelaku kembali muncul, kali ini menghubungi korban melali aplikasi perpesanan WhatsApp. “Pelaku meminta uang sambil menunjukkan video rekaman hubungan intim mereka hingga akhirnya kami tangkap. Dari hasil pemeriksaan sudah ada 14 wanta yang menjadi korban,” ujarnya.
Atas aksinya pelaku di jerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Juga pasal 378 KUHP tentang penipuan.