Sebut Banyak UU Pesanan, Baleg DPR Minta Mahfud MD Tak Asal Tuding
JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengritik keras pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut banyak Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) dibuat berdasarkan pesanan.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta agar Mahfud MD tidak asal melemparkan tudingan tanpa menunjukkan bukti-buktinya. “Prof Mahfud sebaiknya tidak asal menyampaikan tudingan. Lebih baik tunjukkan saja bukti-bukti UU ataupun Perda yang lahir akibat pesanan seseorang ataupun kelompok,” kata pria yang akrab disapa Awiek, Kamis (19/12/2019).
Menurut Awiek, jika Menko Polhukam tidak bisa menunjukkan buktinya mengenai UU mana yang terindikasi pesanan maka, publik juga akan curiga bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan pemerintah sebagai bagian dari pesanan. “Jadi sebaiknya tidak melemparkan isu-isu liar yang membuat hubungan antar lembaga negara terganggu,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) disebutkan DPR, Pemerintah dan DPD berhak mengajukan usulan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan DPR bersama pemerintah juga membahas RUU tersebut.
“Sebagaimana ketentuan UU tentang PPP, bahwa yang berhak mengajukan dan membahas Prolegnas itu ada DPR, pemerintah dan DPD. Nah, yang mana yang dianggap pesanan,” tukasnya.