Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Jaksa Terima SPDP ‘Desa Fiktif’ Konawe Tanpa Nama Tersangka

NAGALIGA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memastikan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan desa fiktif di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Hanya saja, di SPDP itu penyidik Polda Sultra belum menetapkan satu pun tersangka.

“Sudah ada, SPDP umum namanya, tapi belum ada nama tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raden Febrytriyanto, Senin (16/12).
Menurut Raden, dalam penyidikan, SPDP umum lumrah diterbitkan meski tanpa menyebutkan tersangka.

“Sebetulnya belum juga tidak apa-apa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menyebut, dari 56 desa yang diduga bermasalah, penyidik fokus pada empat desa, yakni Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Wiau Kecamatan Routa dan Desa Napooha Kecamatan Latoma.

“Penyidik tipikor fokus empat desa dengan memeriksa 37 saksi. Beberapa saksi kembali dimintai keterangan tambahan soal desa bermasalah ini,” kata Dolfi Kumaseh, Senin (16/12).
Ia juga mengakui, sejauh ini penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Padahal sebelumnya, penyidik telah memeriksa 57 saksi untuk keseluruhan 56 desa diduga bermasalah.

“Penyidik fokus dulu di empat desa itu. Belum ada tersangka dan masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tuturnya.
Dolfi juga belum memastikan kapan penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 sebagai dasar hukum penetapan dan pendefenitifan 56 desa di Konawe diduga bermasalah sejak awal.

Dugaan Kerugian Negara

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara telah memenuhi permintaan penyidik Polda Sultra untuk melakukan audit kerugian negara.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sultra Leo Lendra menyebut, pihaknya tidak serta merta menyanggupi permintaan penyidik Polda Sultra untuk melakukan audit. Pihaknya mengaku lebih dulu meminta kepada penyidik agar melakukan ekspose secara detil duduk persoalan desa bermasalah tersebut.

“Kita dua kali lakukan ekspose bersama antara penyidik dan auditor. Sprindik kasus ini kan sejak Agustus dan penyidik sudah meminta kepada BPKP untuk melakukan udit. Hanya saja, BPKP punya SOP. Ketika menerima permintaan audit, kita minta ekspose dulu,” jelasnya.

Dalam ekspose itu, kata dia, penyidik melengkapi beberapa dokumen penyidikan hingga berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Setelah lengkap semua dan meyakini ada dugaan penyimpangan keuangan Negara, BPKP kemudian membentuk tim untuk melakukan audit.

Tim ini, kata dia, dibentuk sejak pekan lalu dengan massa kerja 20 hari. Kemungkinan waktu kerja mereka akan ditambah mengingat waktu yang kasip dan akhir tahun yang padat.
“Intinya, kita turun jika mengetahui ada dugaan penyimpangan keuangan Negara, datanya bisa terukur dan nilainya ada,” katanya.

Namun, kata dia, dari 56 desa bermasalah, penyidik meminta BPKP hanya melakukan penghitungan dugaan kerugian Negara di empat desa saja. Yakni, Napooha, Wiau, Arombu Utama dan Lerehoma.

Dalam penghitungan dugaan kerugian Negara nanti, lanjut Leo, pihaknya akan mengurai kronologi kasus desa bermasalah itu, mulai dari regulasinya hingga penggunaan dana desa.
Tidak menutup kemungkinan juga, kata dia, auditor akan mengecek aliran dana dari Kementerian Keuangan ke kas Pemerintah Daerah Konawe yang selanjutnya dicairkan ke rekening masing-masing desa bermasalah itu.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.