Sempat Buron, Suami-Istri Terpidana Kasus Pengeroyokan Dieksekusi Tim Kejari Depokc
DEPOK – Sempat buron selama beberapa bulan, akhirnya pasangan suami istri yaitu Daniel (37) dan Elis Susanti (37) yang terlibat kasus pengeroyokan, diamankan Tim Eksekutor bersama Jaksa Intelijen Kejari Depok, di lantai III Bank BRI Mall Ciputra, Cibubur, Kamis (12/12/2o19).
“Kami berhasil meringkus suami istri tersebut setelah buron beberapa waktu sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No. 908 K/Pid/2019 tanggal 24 Oktober 2019 berkaitan kasus pengeroyokan,” kata Kajari Depok Yudi Triyadi didampingi Kasi Intel setempat Kosasih, Kmias (12/12/2019).
Menurut dia, sebelum penangkapan, pihak tim eksekutor bersama tim Intelejen Kejari Depok sejak beberapa hari telah memantau dan melakukan observasi terhadap dua terpidana tersebut.
Kedua terpidana ini, lanjutnya, selalu berpindah tempat setelah kasusnya masuk dalam sidang MA sehingga tim eksekusi dan intelejen Kejari Depok terus melakukan pengejaran.
Pengejaran akhirnya berhasil mengetahui persembunyiannya, kemudian melakukan penangkapan atau eksekusi terhadap pelaku yang berkaitan dalam kasus pengeroyokan.
“Berkat informasi dari masyarakat dan pelacakan menggunakan sarana teknologi yang kami lakukan sehingga keberadaan para terpidana diketahui di wilayah Cibubur dan selanjutnya suami istri langsung dibawa ke Rutan Cilodong, Depok untuk menjalani hukuman kurungan badan,” ujarnya.