Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mendagri Perintahkan Pemda Anggarkan Dana Antisipasi Karhutla

NAGALIGA — Menteri Dalam Negeri (MendagriTito Karnavian memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah menganggarkan dana untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta Pemda untuk menyiapkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tentang penanggulangan karhutla di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gatot Subroto, Jakarta Pusat dihadapan jajaran menteri lainnya.

“Sekarang ini kan lagi musimnya Pemda mengajukan APBD. Kemudian lagi membicarakan dengan DRPD. Nanti kami akan kembali menekankan kepada Pemda, terutama daerah yang rawan kebakaran untuk menganggarkan dana dalam rangka pencegahan kebakaran,” tuturnya di tengah rapat, Jumat (6/12)

Tito mengatakan saat ini masih ada pemerintah daerah yang belum menanggarkan dana untuk pencegahan kebakaran hutan, sehingga upaya antisipasi dan penanggulangan tak bisa maksimal.

“Ada yang menganggarkan, ada yang tidak menganggarkan. Apalagi ada aturan yang mengatakan bahwa bisa mengeluarkan uang kaitan dengan kebakaran hanya dalam keadaan darurat ketika sudah terjadi kebakaran. Nah itu membuat ruang gerak dari Pemda jadi lebih sempit,” kata Tito.

Ia menambahkan sebenarnya Pemda bisa menganggarkan dana tersebut dengan tujuan pencegahan bencana, jika tidak bisa menganggarkan khusus untuk mencegah karhutla.

Tito juga menyinggung perkara alat deteksi dini titik panas yang seharusnya dianggarkan untuk Pemda. Sekarang ini alat deteksi dini karhutla di daerah dianggarkannya oleh Kepolisian Daerah

“Kok sayangnya [alat deteksi dini] adanya di Polda? Harusnya ada di Pemda. Dianggarkan untuk membuat dan memperkuat sistem itu. Nanti kita akan buat edaran juga untuk itu,” katanya.
Perkara anggaran dana untuk pengelolaan hutan di daerah sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 230 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, DBH DR atau Dana Reboisasi salah satunya dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla, perlindungan dan pengamanan hutan, sampai ke pengawasan dan pengendalian.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.