Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp1,5 Miliar
NAGALIGA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menggagalkan praktik ilegal penyelundupan benih lobster sebanyak 10.278 ekor. Benih lobster senilai Rp 1,5 miliar itu rencananya bakal diselundupkan ke luar negeri.
Otak penyelundupan benih ini adalah Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek. Ia diketahui merupakan seorang resedivis, dan sudah pernah ditahan dan menjalani pidana atas kasus serupa.
“Tersangka atas inisial WW (Wawan) ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah,” katan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/12).
Pengungkapan praktik ini, kata Gidion, bermula ketika Satgas Ilegal Fising Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan terhadap baby Lobster dari Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa Barat, Sabtu (30/11) lalu.
Saat dicegat oleh petugas, kedua tersangka pun tak berkutik. Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati adanya ribuan benih lobster dalam paket, yang siap antar.
“Pelaku membawa 2 buah paket yang berisi benih lobster sejumlah 10.278 ekor benih lobster, terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis pasir, dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara,” kata dia.
Setelah itu, petugas, kata Gidion, melakukan pengembangan pada pemilik WW yang beralamat di Prigi Trenggalek. Petugas melakukan tindakan di gudang yang di jadikan tempat penyimpanan kolam pengkaran sementara di wilayah Tulungagung.
“Pelaku menampung benih lobster yang di kumpulkan terlebih dahulu dikolam penangkaran, lalu benih lobster di kemas khusus untuk persiapan proses pengiriman,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Gidion, berdasarkan pengakuan tersangka WW telah beroperasi sejak bulan Agustus, dimana setiap bulannya ia melakukan rata-rata 4 kali pengiriman.
Pengiriman di bulan November 2019 ini saja, sindikat WW telah melakukan sebanyak 4 kali pengiriman total 20.000 ribu ekor benih lobster dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.
“Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu perekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali,” katanya.
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan, jual beli benih dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang. Ia menyatakan, penyelundupan benur diduga melibatkan jaringan internasional.
“Benih dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu,” katanya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.