Berjudi di Pos Ronda, 4 Petaruh Terancam 4 Tahun Penjara
LAMPUNG – Empat pria berjudi di pos ronda di Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka digerebek tekab 308 Polres Lampung Tengah, Minggu (1/12/2019).
Menurut Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, keempat penjudi tersebut bertaruh dengan menggunakan kartu remi.
“Kami menyita uang ratusan ribu,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya 4 tahun penjara.