Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Pakar Hukum Minta Pembahasan Aturan Ibu Kota Baru Diutamakan

NAGALIGA– Pakar hukum menilai pemerintah hendaknya mengutamakan proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dibandingkan rencana revisi regulasi lainnya. Alasannya, perubahan aturan yang rencananya menggunakan skema omnibus law itu, dibutuhkan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota.

Untuk diketahui, pemerintah telah menggagas rancangan omnibus law guna merevisi berbagai aturan. Selain RUU Ibu Kota Negara, pemerintah juga menyiapkan RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan RUU Perpajakan.

Skema omnibus law sendiri adalah penataan regulasi berupa pencabutan, revisi, atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal baik pada level undang-undang (uu), peraturan pemerintah (pp), peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen) yang substansinya mengatur hal yang sama, tumpang tindih, ataupun konflik.


“Menurut saya RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM, itu lebih rumit. Yang lebih mudah adalah RUU ibu kota negara, lebih jelas mana yang harus diperbaiki,” ujar Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Jumat (29/11).

Ia menilai pemerintah hendaknya memiliki dasar hukum sebelum merealisasikan pembangunan ibu kota baru. Terlebih, pemerintah telah menganggarkan dana pembangunan ibu kota baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Sebagai catatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2015-2019 Bambang Brodjonegoro menuturkan pemerintah akan menggelontorkan Rp2 triliun untuk mendukung mega proyek itu. Bambang bilang anggaran itu akan disebar di lima hingga enam kementerian.

“Sudah benar sebelum ada pembangunan harus ada undang-undang dulu, namanya undang-undang ibu kota negara,” katanya.

Kajian Bappenas sementara menyebut terdapat kurang lebih 57 aturan yang perlu direvisi terkait pemindahan ibu kota. Rinciannya 43 dalam bentuk pp, perpres, maupun permen. Sedangkan sisanya, sebanyak 14 dalam bentuk uu.
Akan tetapi, Jimly menaksir jumlah aturan yang perlu direvisi guna memuluskan proses pemindahan ibu kota lebih dari jumlah tersebut.

“Apalagi jika menghitung berbagai ketentuan undang-undang berkaitan dengan pemerintahan Kalimantan Timur, itu ada beberapa undang-undang yang masih berlaku itu semuanya harus dihimpun,” ucapnya.

Proses pemindahan sendiri rencananya akan dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, dilakukan mulai 2021 sampai 2024. Pada tahap tersebut pemerintah akan memindahkan istana, kantor lembaga eksekutif dan yudikatif, taman budaya dan botanical garden.

Kedua, dilakukan pada 2024 sampai 2029. Pada tahap ini pemerintah akan memindahkan beberapa sarana yang diperlukan untuk menunjang keberadaan ibu kota, seperti, perumahan PNS, TNI, Polri, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan pangkalan militer.

Ketiga, dilakukan 2030 sampai 2045. Pada tahap ini pemerintah akan membangun national park, konservasi orang utan, klaster pemukiman, metropolitan dan wilayah pengembangan terkait dengan provinsi sekitar.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.