Menkumham: Omnibus Law Bakal Masuk Prolegnas Prioritas 2020
NAGALIGA– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Omnibus Law ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.
Omnibus Law terkait dengan dua regulasi di antaranya Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja serta UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai penyederhanaan regulasi.
“Ini sudah akan kita masukkan ke dalam Prolegnas prioritas. Akan diselesaikan dengan cepat karena antara DPR dan kita [Kemenkumham] sudah terus berjalan mencoba berkomunikasi,” ujar Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Dia menerangkan bahwa pemerintah berupaya untuk segera menyelesaikan rancangan kedua UU tersebut. Politikus PDIP itu memperkirakan, rancangan sudah dapat diajukan ke DPR pada akhir Desember atau awal Januari 2020.
Sebelumnya, Omnibus Law muncul dalam pidato kenegaraan pertama Joko Widodo setelah dilantik menjadi Presiden RI periode 2019-2024 di MPR RI. Kala itu, Jokowi mengatakan Omnibus Law dilakukan dengan tujuan mengatasi masalah menciptakan lapangan kerja, UMKM, dan investasi.
Jokowi menyatakan pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan omnibus law, yakni merevisi sekitar 74 undang-undang menjadi hanya satu undang-undang yang terkait dengan cipta lapangan kerja dan investasi.