Tito Ajukan Pergeseran Anggaran Rp15,9 M untuk Blangko e-KTP
NAGALIGA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran lembaganya sebesar Rp15,9 miliar dalam tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mengalami kekurangan saat ini.
Menurut dia, pihaknya perlu menyediakan sebanyak 11 juta keping blanko e-KTP, dengan rincian 8 juta untuk reguler dan 3 juta untuk pemekaran wilayah hingga akhir 2019. Namun, blanko e-KTP yang tersedia saat ini, lanjut dia, hanya berjumlah 3,5 juta keping, kurang 7,4 juta keping lagi.
“Pergeseran anggaran antarkomponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko e-KTP elektronik tahun 2019,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/11).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kebutuhan blanko e-KTP.
Menurutnya, kebutuhan tersebut terbagi dalam dua kategori yakni dapat diprediksi dan tidak dapat diprediksi.
Faktor kebutuhan blanko e-KTP yang dapat diprediksi ialah pengadaan untuk pemula per tahun, pindah per tahun, kawin per tahun, cerai hidup per tahun, cerai mati per tahun, serta meninggal per tahun.
Sementara itu, faktor yang mempengaruhi kebutuhan blanko e-KTP namun tidak dapat diprediksi yaitu pemekaran wilayah, pembentukan atau pemekaran RT/RW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang per tahun, rusak per tahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan, serta pemutakhiran data e-KTP yang semula kosong.
Kemendagri memperkirakan blanko e-KTP akan mengalami kekurangan sebanyak 8 juta keping pada 2020.
Zudan menyampaikan total blanko e-KTP yang baru teralokasi saat ini untuk 2020 berjumlah 16 juta keping. Padahal, lanjutnya, total blanko yang dibutuhkan diperkirakan berjumlah 24 juta keping.
“Total kebutuhan untuk 2020 diperkirakan kurang lebih 24 juta keping. Saat ini, telah teralokasi untuk penyediaan 16 juta keping, sehingga diperkirakan akan mengalami kekurangan sebesar 8 juta keping,” kata Zudan.
Menyikapi itu, Komisi II DPR menyetujui pergeseran anggaran Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan blanko e-KTP. Total anggaran yang disetujui untuk digeser senilai Rp12,9 miliar dari Rp15,9 miliar yang diajukan Kemendagri.
“Komisi II DPR menyetujui pergeseran pagu anggaran di Kemendagri tahun anggaran 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp12,9 miliar,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Dia melanjutkan Komisi II menilai kebuntuan anggaran sebesar Rp3 miliar tidak perlu digeser karena anggaran tersebut merupakan yang dialokasikan untuk Ditjen Dukcapil.
Komisi II DPR pun meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar anggaran pengadaan blanko e-KTP bisa sesuai dengan kebutuhan setiap tahunnya.
“Komisi II meminta kepada Kemendagri agar lebih mengoptimalkan koordinasi dengan Kemenkeu terkait perkiraan kebutuhan anggaran untuk memenuhi kebutuhan blangko e-KTP setiap tahunnya, untuk selanjutnya dibahas bersama Komisi II DPR,” ucap Doli.
SUMBER: