Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

23 Penjudi Koprok Ditangkap, Penghasilan Bandar Rp3 Juta Sehari

JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 23 penjudi koprok berikut bandarnya dari dua lokasi berbeda di Jakarta. Mereka diamankan saat sedang asik bermain judi. Sebanyak 16 penjudi koprok digrebek di Jalan Karet Sawah II, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara 7tujuh penjudi koprok lainnya dibekuk dari kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Dari tangan mereka disita alat judi koprok lengkap dengan satu set dadu, uang tunai Rp8,7 Juta untuk pelaku yang dibekuk di Setiabudi dan Rp474 ribu untuk pelaku yang dibekuk di Tambora, serta beberapa HP.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Untuk penjudi di Setiabudi mereka sudah beroperasi selama 2 bulan, sementara yang di Tambora mengaku baru kali ini. Namun semua ini masih didalami lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/11/2019).

Ia menjelaskan para penjudi koprok yang dibekuk ini rata-rata usianya sudah diatas 40 tahun. Bahkan kata dia bandar judi di Setiabudi yakni A berusia 57 tahun. “Dari pengakuan A ini, ia bersama pendampingnya yang juga kami bekuk, dalam sehari penghasilan mereka mencapai Rp2 juta sampai Rp3 Juta,” ucap Yusri.

Sementara untuk bandar di Tambora yang mengaku baru sekali ini menggelar lapak judi mengaku penghasilannya diperkirakan hanya ratusan ribu saja. Kombes Yusri memastikan pihaknya mendalami kemungkinan adanya oknum atau pihak tertentu yang memback-up mereka.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya oknum atau pihak di atas mereka yang mendalangi atau memback-up mereka,” pungkasnya.

Sementara A, bandar judi koprok yang dibekuk di Setiabudi mengaku baru dua bulan beroperasi. “Penghasilannya sehari antara Rp2 juta sampai Rp 3 Juta. Tadinya saya sopir angkot, tapi sekarang jadi bandar judi karena ekonomi,” kata A.

Atas perbuatannya para penjudi koprok dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Kedepan kata Yusri pihaknya akan menyikat praktek perjudian yang masih ada dan dilakukan diam-diam di Jakarta.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.