KPU Serahkan Format Pemilu Sepenuhnya kepada DPR
NAGALIGA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyerahkan sepenuhnya kepada DPR terkait sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu ke depan. KPU, kata dia, memahami bahwa DPR selaku pembuat undang-undang, KPU hanya akan terlibat secara teknis.
“KPU menjalankan teknis-teknis tahapan itu di lapangan,” kata Arief di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Meski begitu kata Arief, hingga saat ini KPU siap menggelar Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres secara langsung.
“Tadi (ditanya) KPU siap nggak 2020, siap, sampai dengan hari ini tidak ada hal yang tidak diselesaikan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arief juga mengaku telah mengusulkan beberapa poin terkait revisi Undang-undang Pemilu saat KPU menggelar rapat dengan DPR Komisi II. Poin itu, kata dia, masuk dalam target jangka panjang dan target jangka pendek, baik untuk 2022 dan 2024.
Namun Arief tak merinci poin apa saja yang diusulkan KPU. Hal yang, pasti kata dia, hingga saat ini pihaknya belum tahu apakah revisi Undang-undang Pemilu itu akan menyatukan aturan terkait Pileg, Pilkada dan Pilpres.
“Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada dan Pileg, Pilpres. Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres,” kata dia.
Yang pasti kata dia, terlepas dari disatukannya undang-undang Pemilu ini, yang paling penting saat ini adalah memutuskan agar e-rekap bisa dijadikan hasil resmi Pemilu.
“Memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu,” kata dia.
Larangan caleg napi korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Arief Budiman juga meminta agar larangan caleg yang pernah terlibat korupsi pada Pileg 2019 kemarin diterapkan dalam Pilkada 2020. KPU meminta larangan tersebut masuk dalam Undang-undang Pilkada.
“Yang akan dibahas adalah peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Arief.
Arief mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan soal larangan calon Kepala Daerah yang pernah terlibat korupsi mencalonkan diri dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pembahasan itu, Arief menyebut ada beberapa catatan terkait aturan ini yang telah disampaikan oleh pihak.
Larangan caleg napi korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Arief Budiman juga meminta agar larangan caleg yang pernah terlibat korupsi pada Pileg 2019 kemarin diterapkan dalam Pilkada 2020. KPU meminta larangan tersebut masuk dalam Undang-undang Pilkada.
“Yang akan dibahas adalah peraturan KPU tentang pemilihan kepala daerah,” kata Arief.
Arief mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan soal larangan calon Kepala Daerah yang pernah terlibat korupsi mencalonkan diri dengan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pembahasan itu, Arief menyebut ada beberapa catatan terkait aturan ini yang telah disampaikan oleh pihak.