Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Sembunyikan Sabu Dipakaian Anak, IRT Diamankan Saat Besuk Suami di Rutan Cilodong

DEPOK –  Anggota Satresnarkoba Polrestro Depok berhasil mengamankan ibu rumah tangga  yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas 2B Cilodong Kota Depok, Rabu (6/11/2019).

Pelaku yang membawa balita 2 tahun mengaku khilaf saat berusaha membawakan sabu untuk suami di dalam rutan.

Kapolrestro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pelaku HC (34). Ibu rumah tangga satu anak ini  ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Depok.

Pada saat diamankan, menyelipkan tujuh paket sabu di plastis klip bening di dalam tisu.

“Namun karena kesigapan petugas portil Rutan yang curiga dengan gerak-geriknya,  pelaku  akhirnya berhasil diamankan. Barang bukti sabu sebanyak tujuh paket digumpal tisu seberat 7,3 gram berhasil di amankan,”ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan didampingi KBO Iptu Prihatin  saat jumpa pers di depan loby Promoter Mapolrestro Depok, Selasa (19/11/2019) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKBP Azis, HC disuruh RH,33, suaminya yang menjadi warga binaan (WBP) di Rutan Depok, dan ditahan lantaran kasus narkoba.

“Pelaku RH mendapat perintah dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Ablet untuk mengambil barang (sabu) di luar Rutan. Lalu RH mencoba menghubungi istri untuk diantarkan ke dalam Rutan,” katanya.

Pasangan suami istri ini tampak bergandengan tangan saat  memberikan keterangan di depan Kapolrestro Depok AKBP Azis .

“Saya khilaf menggunakan anak sendiri dan menyembunyikan sabu di pakaiannya untuk suami di dalam rutan. Saya sangat menyesal,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca depan Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan dan atau kepemilikan narkotika Pasal 111,112,114, dan 132 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun.

Kasat Narkoba Polrestro Depok Kompol Indra Tarigan menambahkan anak laki-laki pelaku yang  masih berusia dua tahun, akan dirawat oleh neneknya di daerah Citayam Bojonggede.

“Pelaku HC tetap kita proses hukum, namun anaknya ada yang merawat yaitu neneknya di Citayam Bojonggede,” tutupnya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.