Aktif 2021, Dishub DKI Kembali Ajukan Raperda Jalan Berbayar
“Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP. Kita harapkan semuanya tahun depan terlaksana dengan baik,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/11).
Syafrin mengungkapkan hingga kini pihaknya masih menggodok detail aturan Raperda yang akan diajukan. Akan ada detail baru mengenai ketentuan ERP yang dimasukkan ke dalam peraturan.
“Sedang dalam proses naskah akademisnya, belom proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah atau ke DPRD,” ungkapnya.
Syafrin berharap agar ERP bisa langsung melaksanakan lelang setelah proses Raperda rampung. Kemudian bisa membangun operasional paling lama tahun 2021.
Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 membahas tentang pengendalian kualitas udara. Kemudian Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas.
Gubernur Anies Baswedan sebelumnya mengatakan tengah menyiapkan teknologi mutakhir untuk penerapan program jalan berbayar. DKI sedang bekerja sama dengan Direktorat Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk membuat sebuah aplikasi.
Aplikasi yang dimaksud Anies memungkinkan untuk membaca pelat nomor mobil hanya menggunakan telepon seluler atau handphone.
“Menyangkut penggunaan teknologi yang paling tepat untuk mengatur pajak kemacetan atau ERP, karena dengan era sekarang maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP dan menempel di kendaraan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/8)