Komisi III DPR Apresiasi Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kokos Jiang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap buronan kasus korupsi batu bara yang merugikan negara sebesar Rp477 miliar, Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kokos yang telah divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Mahkamah Agung ini diketahui telah buron sejak 17 Oktober lalu, dan berhasil diamankan oleh Tim Intelejen Kejaksaan Agung di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (11/11) lalu.
“Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap terdakwa korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp477 miliar. Saya melihat bahwa ini adalah salah satu bentuk komitmen kuat kejaksaan agung dalam pemberantasan korupsi,” kata Sahroni kepada wartawan pada Minggu (17/11).
Dia menilai, keberhasilan kejaksaan dalam menangkap Kokos juga dapat menjadi contoh bagi lembaga lain di bidang pemberantasan korupsi seperti KPK dan Kepolisian. Harapannya lembaga penegak hukum dapat saling bekerjasama dalam melaksanakan tugasnya.
“Menurut saya, penangkapan ini merupakan contoh yang bagus untuk KPK dan Kepolisian agar setiap lembaga bisa bekerja bersama-sama dalam memberantas korupsi dan menangkap buronan tindak pidana korupsi lainnya demi mengejar pengembalian dana ke kas negara,” ujarnya.
Sahroni meyakini, dengan adanya sinergi yang makin solid antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, maka usaha pemerintah dalam memberantas korupsi akan memberikan hasil yang lebih maksimal lagi.
“Karena pemberantasan korupsi itu pada dasarnya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Kejaksaan Agung Pamer Tumpukan Uang Pengganti Korupsi Kokos Jiang
Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti senilai Rp477.359.539.000 dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Sebagian uang sitaan ditampilkan di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat (15/11).
Jaksa Agung ST Baharuddin menunjukkan bukti uang pengganti senilai Rp100 miliar dari total Rp477.359.539.000. Tumpukan uang terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang ditumpuk di atas meja panjang.
“Uang yang ada di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk, kita tidak akan kelihatan yang ada di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, Terdakwa Kokos Leo Lim dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp477.359.539.000. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3318 K/Pid/Sus Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019.
Dia menjelaskan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online atau simponi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan kode billing 8201911139235018.
“Itu yang kami lakukan hari ini,” kata Burhanuddin.
Kasus Korupsi PT PLN Batubara
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Wardono menjelaskan Kokos terlibat kasus korupsi dalam perjanjian kerjasama antara PT PLN Batubara dengan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait izin pengadaan batubara untuk keperluan PLN.
Saat itu, Kokos menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME).
Warih melanjutkan, di dalam proses perjanjian kerjasama itu banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian itu, negara merugi hingga Rp477.359.539.000. Pendek kata, MA memvonis Kokos Leo Lim. Selain hukuman penjara, Harta Kokos dirampas untuk negara yang diperuntukkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kokoh Sian sudah kita eksekusi badan, saat ini proses eksekusi terhadap uang pengganti yang diputus oleh MA,” tutup dia.